Label

Rabu, 20 Januari 2010


Ekspor LNG Tangguh ke Fujian dari Bontang
Penulis : Jajang Sumantri
(Transmisi gas PT Pertamina di Bontang--MI/M IRFAN) JAKARTA--MI: Kewajiban pengiriman pertama Liquid Natural Gas/LNG (gas alam cair) dari Lapangan Tangguh ke Fujian China akan dialihkan dari Kilang Bontang. Menurut Deputi Finansial, Ekonomi dan Pemasaran Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) Djoko Harsono, kemungkinan Bontang akan mensuplai dua hingga empat kargo untuk Fujian. "Kita akan alihkan dari Bontang, ini untuk membantu mengurangi suplai," ujar Djoko di Kantor BP Migas Jakarta, Selasa (17/3). Saat ini, kata dia, prosesnya masih dalam pembicaraan. Sedangkan untuk harga, kendati kewajiban Tangguh dialihkan ke Bontang tetap menggunakan harga ekspor selama ini yang sesuai kontrak. "Biar gampangnya, kita upayakan sesuai dengan kontrak masing-masing," ujar Djoko. Dengan demikian, tuturnya maka pengiriman pertama LNG dari lapangan Tangguh akan mengalami penundaan. Sebab, pihaknya akan memprioritaskan untuk mengekspor dari kelebihan stok LNG dari Bontang. "Untuk pengiriman Tangguh dilihat lagi jadwalnya. Di mana bisa diisi dari Bontang ya ditutupi," kata Djoko. Pilihan lain menurut Djoko. kelebihan stok LNG itu akan diprioritaskan sebagai konsumsi dalam negeri tapi jika pasar dalam negeri tidak mampu menyerap akan dijual di pasar spot. "Kalau harga menarik kita lepas ke sana," tutur Joko. Pada kesempatan yang sama, Kepala BP Migas R Priyono menuturkan konsumen dari Korea, Jepang dan Taiwan menunda pembelian LNG hingga 15 kargo. "Kita akan lihat dari kelebihan 15 kargo tersebut dua kargo untuk PIM, empat untuk Tangguh dan selebihnya masih mencari konsumen lain," ujar Priyono. Untuk Tangguh, Priyono menyatakan, pengiriman itu guna menutupi keterlambatan pengiriman ke Fujian yang seharusnya sudah terkirim Februari lalu. (JJ/OL-03)

Minyak & Gas Bumi
Proyek minyak & gas bumi (migas) Petrosea di Indonesia dilaksanakan melalui Petrosea Clough Joint Operation (PCJO), sebuah kerjasama bagi hasil antara PT Petrosea Tbk dengan Clough Ltd. Kerjasama bagi hasil ini, memadukan kekuatan dari Clough yang memiliki pengalaman berskala internasional dengan kemampuan dan pengetahuan lokal milik Petrosea dalam menyediakan layanan yang komprehensif kepada para kliennya di industri migas.
PCJO memiliki reputasi sebagai penyedia layanan yang inovatif dan berstandar internasional di industri migas. Layanan komprehensif yang dapat kami berikan mulai dari produksi dan wellhead platforms lepas pantai, instalasi umbilical dan pipa bawah laut, sistem penambatan dan produksi terapung, Floating Production, Storage and Offloading (FPSO) sampai dengan fasilitas pemrosesan hilir. PCJO bertujuan untuk memberikan hasil proyek terbaik kepada para kliennya dengan mengkombinasikan secara efektif kemampuan rekayasa terdepan dengan pengalaman konstruksi, operasional dan pemeliharaan. Para profesional kami yang berpengalaman luas di bidang rekayasa, konstruksi dan manajemen proyek turut didukung oleh satuan armada kami yang dilengkapi dengan peralatan konstruksi terkini. PCJO juga menyediakan dukungan layanan brown field dan manajemen aset termasuk diantaranya pelatihan, persiapan prosedur operasional serta fasilitas pemrosesan migas yang lengkap. Prestasi unggul, kepiawaian dalam apapun yang kami lakukan, inovasi berkelanjutan, keterbukaan serta integritas merupakan ujung tombak dari reputasi internasional kami. Di setiap proyek, kami selalu memastikan bahwa kami memperhatikan para karyawan, komunitas serta lingkungan sekitar sembari terus menerus memberikan nilai terbaik kepada para klien. Secara konsisten kami juga selalu melakukan peningkatan mutu kerja serta melihat peluang dengan memfokuskan pada inovasi.

Industri Minyak dan Gas Bumi dan Kelestarian Lingkungan HidupApril 22, 2008 at 5:18 am In Law and its around 15 Comments Tags: , , ,

Pendahuluan
Keadaan lingkungan hidup dari tahun ke tahun semakin memprihatinkan. Kerusakan lingkungan yang banyak menjadi sorotan masyarakat adalah kerusakan hutan. Berdasarkan catatan akhir tahun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), kerusakan hutan yang terjadi menyebabkan 83% (delapan puluh tiga persen) bencana banjir longsor di Indonesia. Menurut Supardi Lasaming, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Tengah, liberalisasi izin-izin di bidang lingkungan hidup dan pertambangan merupakan faktor utama peyebab kerusakan hutan. Lebih lanjut Supardi mengatakan bahwa selain investasi di bidang lingkungan hidup, penyebab lain dari terjadinya kerusakan hutan adalah investasi di bidang pertambangan.
Sebenarnya, sektor pertambangan mempunyai kontribusi yang besar terhadap penerimaan negara. Menurut Direktur Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi (Minerbapabum) Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Simon F. Sembiring, investasi pada sektor pertambangan, yang terdiri dari bidang minyak dan gas bumi (migas), ketenagalistrikan, mineral, batubara, dan panas bumi, berjumlah sekitar 14,32 miliar dolar Amerika Serikat, pada tahun 2006. Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan sektor pertambangan, khususnya migas, cenderung dipersepsikan sebagai sumber pencemaran lingkungan dan menganggu kelestarian hutan.
Seharusnya, pembangunan sektor migas dapat berjalan beriringan dengan pembangunan pada sektor lingkungan hidup. Terciptanya keseimbangan antara pemanfaatan dan kelestarian hutan dan migas merupakan prasyarat penting bagi terlaksananya keberlanjutan pembangunan sektor lingkungan hidup dan migas. Oleh karena itu, pada memo ini akan dicoba dibahas lebih lanjut mengenai keterkaitan antara sektor migas dengan kelestarian hutan.

Dasar Hukum
1. Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas);
2. Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup (UU LH);
3. Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Pembahasan
1. Ketentuan-ketentuan Umum Industri Migas
Kegiatan usaha migas seharusnya dilakukan dengan berdasarkan pada ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejateraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan. Adapun salah satu tujuan penyelenggaraan kegiatan usaha migas, menurut Pasal 3 huruf f adalah sebagai berikut:
“menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang adil dan merata, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.’
Dari kedua aturan di dalam UU Migas tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan sektor industri migas, harus selalu memperhatikan aspek-aspek kelestarian lingkungan hidup, termasuk diantaranya adalah sektor lingkungan hidup.

Kegiatan usaha migas terdiri atas:
a. kegiatan usaha hulu yang mencakup:
a) eksplorasi;
b) eksplotasi.
b. Kegiatan usaha hilir yang mencakup:
a) Pengolahan;
b) Pengangkutan;
c) Penyimpanan;
d) Niaga.
Kegiatan usaha hulu dilaksanakan melalui Kontrak Kerja Sama, yang paling sedikit memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Penerimaan negara;
b. Wilayah Kerja & pengembaliannya;
c. Kewajiban pengeluaran dana;
d. Perpindahan kepemilikan hasil produksi datas migas;
e. Jangka waktu dan kondisi perpanjangan kontrak;
f. Penyelesaian perselisihan;
g. Kewajiban pemasokan migas untuk kebutuhan dalam negeri;
h. Berakhirnya kontrak;
i. Kewajiban pasca operasi pertambangan;
j. Keselamatan dan kesehatan kerja;
k. Pengelolaan lingkungan hidup;
l. Pengalihan hak dan kewajiban;
m. Pelaporan yang diperlukan;
n. Rencana pengembangan lapangan;
o. Pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri;
p. Pengembangan masyarakat dan sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat;
q. Pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.
Untuk menjamin agar industri migas dapat tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup, maka diperlukan peran serta pemerintah. Dalam hal ini pemerintah memiliki peranan sebagai regulator, sekaligus melaksanakan fungsi pengawasan. Pasal 39 ayat (1) UU Migas menyebutkan bahwa pemerintah berperan untuk melakukan pembinaan terhadap sektor usaha migas, yang antara lain mencakup penetapan kebijakan mengenai kegiatan usaha migas, berdasarkan pada:
a. cadangan dan potensi sumber daya migas yang dimiliki;
b. kemampuan produksi;
c. kebutuhan bahan bakar migas dalam negeri;
d. penguasaan teknologi;
e. aspek lingkungan dan pelestarian lingkungan hidup;
f. kemampuan nasional;
g. kebijakan pembangunan.
Sedangkan fungsi pengawasan yang dilakukan pemerintah antara lain pengawasan atas pekerjaan dan pelaksanaan kegiatan usaha migas terhadap ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
a. konservasi sumber daya dan cadangan migas;
b. pengelolaan data migas;
c. penerapan kaidah keteknikan yang baik;
d. jenis dan mutu hasil olahan migas;
e. alokasi dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan bahan baku;
f. keselamatan dan kesehatan kerja;
g. pengelolaan lingkungan hidup;
h. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
i. penggunaan tenaga kerja asing;
j. pengembangan tenaga kerja Indonesia;
k. pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat;
l. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi migas;
m. kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha migas sepanjang menyangkut kepentingan umum.
Namun demikian, yang memegang peranan terpenting untuk menjamin agar sektor usaha migas dapat tetap menjaga kelestarian lingkungan, adalah badan usaha itu sendiri, sebagai pelaku di lapangan. Oleh karena itu, di dalam Pasal 40 UU Migas diatur mengenai kewajiban-kewajiban Badan Usaha dalam rangka menjamin kelestarian lingkungan hidup, yaitu sebagai berikut:
a. menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup dan menaati ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dalam kegiatan usaha migas;
b. melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan atas terjadinya kerusakan lingkungan hidup, termasuk kewajiban pascaoperasi pertambangan;
c. bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat .

Ketentuan Lingkungan hidup
Kewajiban badan usaha, termasuk yang bergerak dalam industri migas, untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup telah diatur dengan tegas di dalam UU LH, antara lain sebagai berikut:
a. dilarang melanggar mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
b. wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup, bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup;
c. wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan;
d. wajib melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
Terhadap badan usaha yang melakukan pelanggaran atas ketentuan yang telah diatur tersebut, di dalam UU LH juga telah diatur mengenai sistem penjatuhan sanksi, yaitu sebagai berikut:
a. Sanksi administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) dan (2) serta Pasal 27 ayat (1) UU LH, sebagai berikut:
§ Mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran;
§ Menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran;
§ Melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan/atau pemulihan atas beban biaya;
§ Pembayaran sejumlah uang tertentu;
§ Pencabutan izin usaha dan/atau kegiatan.
b. Sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 41-47 UU LH.
Contoh Kasus Industri Migas yang tidak menjaga kelestarian Lingkungan Hidup
a. Pencemaran Lingkungan oleh Lapindo Brantas Inc., di Porong, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur
Sejak tahun 2006, pipa gas milik Lapindo Brantas Inc., yang terletak di Porong, mengalami kebocoran dan mengeluarkan lumpur dan air panas, bukan minyak atau gas, yang mencemari Kali Porong. Kondisi masih berlangsung sampai sekarang, bahkan semakin memburuk.
Sebenarnya, Lapindo Brantas, Inc., pada tahun 2004, sempet memperoleh peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup sepanjang tahun 2003. peringkat merah ini diberikan pada badan usaha yang telah melaksanakan upaya pengendalian dan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup tetapi belum mencapai persyaratan minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lapindo Brantas Inc. Sudah memenuhi Baku Mutu Air Limbah dan Baku Mutu Emisi, tetapi belum mengajukan perizinan limbah B3.
b. Pencemaran Lingkungan di Pulau Biawak, Kabupaten Indramayu
Pulau Biawak di Indramayu tercemar oleh limbah dari salah satu industri migas yang beroperasi di Indramayu. Hal ini menyebabkan terganggunya ekosistem air di wilayah tersebut, selain itu juga menyebabkan matinya ikan-ikan dan menurunnya kualitas air, sehingga merugikan masyarakat sekitar.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Melihat adanya fakta tetap adanya sektor industri migas yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, maka pemerintah memberikan aturan yang tegas terhadap kewajiban industri sektor migas untuk menjaga kelesatarian lingkungan. Hal ini diatur di dalam Pasal 74 ayat (1) UU PT, yang berbunyi sebagai berikut:
“Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.”
Selain itu, untuk menjamin agar sektor industri migas benar-benar melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Perusahaan, UU PT juga telah mengatur mengenai mekanisme pemberian sanksi, yaitu di dalam Pasal 74 ayat (3), yang berbunyi sebagai berikut:

“Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Salah satu bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan kepada sektor industri migas yang tidak melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan adalah berdasarkan pada aturan di dalam UU LH.
Penutup
Kelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab seluruh umat manusia, termasuk di antaranya pemerintah dan badan usaha. Industri sektor migas sebagai salah satu industri penyumbang terbesar devisa negara, yang juga banyak terkait dengan aspek lingkungan hidup, memiliki kewajiban untuk turut menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Hukum Indonesia telah memberikan pengaturan yang cukup jelas dan tegas bagi industri sektor migas terkait dengan kewajibannya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Berbagai kasus kerusakan lingkungan hidup yang terjadi, yang disebabkan oleh industri sektor migas, merupakan bukti bahwa aturan yang ada belum terlaksana secara maksimal.
Diharapkan dengan adanya aturan mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, sebagaimana diatur dalam UU PT, dapat menjadi pegangan bagi industri sektor migas untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Lonjakan harga komoditas strategis di tingkat global, terutama minyak bumi, bisa menjadi faktor yang mematangkan krisis ekonomi-keuangan di Indonesia. Karena itu pula, potensi krisis ekonomi-keuangan seperti satu dasarwarsa lalu sungguh mutlak perlu diwaspadai dan diantisipasi dengan serius.
Demikian rangkuman pendapat ekonom Umar Juoro dan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesi (BI) Miranda Goeltom, kemarin, di Jakarta. Miranda berbicara dalam forum seminar
"Sepuluh Tahun Krisis Ekonomi: Masa Kebangkitan Ekonomi Indonesia", sementara Umar Juoro dalam perbincangan dengan Suara Karya.
Di lain pihak, mantan Gubernur BI Soedradjad Djiwandono di sela seminar itu menuturkan bahwa cadangan devisa negara-negara Asia, termasuk Indonesia, membuat kalangan pemilik modal tidak berani mencoba-coba mengguncang pasar uang. Bagi mereka, katanya, langkah ke arah itu niscaya percuma saja.
Menurut Umar Juoro, lonjakan harga minyak dunia yang saat ini sudah melampaui level 70 dolar AS per barel bukan tidak mungkin mengguncang ekonomi global. Itu, pada gilirannya, jelas berimbas terhadap Indonesia. "Jadi, fluktuasi harga minyak dunia ini amat mengkhawatirkan," katanya.
Umar menekankan, fluktuasi harga minyak dunia menciptakan ketidakpastian ekonomi dan bisnis. Bagi Indonesia, katanya, lonjakan harga minyak ini memang meningkatkan penerimaan negara. Tetapi di sisi lain, realisasi subsidi juga jadi meningkat. Sementara bagi dunia usaha nasional, lonjakan harga minyak menjadi faktor yang menyesakkan karena berdampak membengkakkan beban biaya akibat harga bahan bakar minyak (BBM) untuk industri sudah tak bersubsidi lagi.
Kondisi demikian jelas mengakibatkan peluang krisis ekonomi-keuangan kembali merebak seperti satu dasawarsa lalu. Dengan kata lain, harga minyak sekarang ini menjadi faktor yang mematangkan krisis itu.
Hampir senada dengan Umar Juoro, Miranda Goeltom menyatakan bahwa harga komoditas strategis di tingkat global meningkatkan risiko keterkejutan ekonomi. "Harga minyak, misalnya, belakangan ini terus naik," katanya memberi contoh.
Menurut Miranda, di waktu lalu keterkejutan ekonomi ini dipicu oleh faktor nilai tukar (exchange rate) mata uang terkait kondisi perbankan yang tidak sehat. Tetapi kini faktor pemicu itu adalah harga komoditas dunia seperti minyak bumi. Keterkejutan ekonomi muncul, katanya, akibat ketidakseimbangan global.
Miranda memaparkan, kenyataan itu membuat kewaspadaan nasional harus ditingkatkan. Dalam kaitan ini, informasi tentang tanda peringatan dini (early warning indicator) harus disiagakan. Kewaspadaan dan kesiagaan itu mutlak, ujarnya, karena kondisi perekonomian dunia terus berkembang pesat dan tak bisa dibendung.
"Dapatkah Anda bayangkan jika harga minyak menjadi 250 dolar atau 100 dolar, apa yang terjadi?" kata Miranda. Dia mengingatkan, ekonomi nasional setiap saat bisa mengalami keterkejutan akibat perkembangan harga komoditas-komoditas strategis di tingkat global yang makin tidak sehat.
Artinya, dalam konteks itu, krisis ekonomi-keuangan seperti sepuluh tahun lalu bukan mustahil terulang. Karena itu, sekali lagi Miranda menekankan pentingnya informasi untuk membangun peringatan dini tentang indikator ekonomi nasional.
Sementara itu, Soedradjad Djiwandono mengaku tidak terlalu risau oleh kemungkinan krisis ekonomi-keuangan kembali melanda Indonesia seperti sepuluh tahun lalu. Dia berpandangan, kondisi makro ekonomi di Asia kini lebih kuat dibanding saat menjelang krisis ekonomi-keuangan pada 1997.
Atas dasar itu, Soedradjad berkeyakinan bahwa pelaku pasar tidak akan membuat langkah-langkah yang bisa mengakibatkan krisis ekonomi-keuangan merebak kembali, termasuk di Indonesia. Terlebih Asia kini sudah menerapkan sistem nilai tukar mata uang yang lebih fleksibel, di samping cadangan devisa di sebagian negara Asia juga relatif besar.
"Cadangan devisa di Asia kini mencapai 3,5 triliun dolar AS. Di Indonesia sendiri, cadangan devisa lebih dari 50 miliar dolar AS," kata Soedradjad.
Selain itu, sektor perbankan juga lebih kuat dibanding saat sebelum krisis pada 1997. Rasio kecukupan modal (CAR) perbankan nasional kini rata-rata 20 persen dengan rasio pinjaman terhadap dana pihak ketiga (LDR) rata-rata 60 persen. "Di sektor korporasi, eksposur utang luar negeri kini juga relatif rendah," ujarnya.
Tetapi, menurut pengamat pasar uang Farial Anwar, Indonesia tetap rentan mengalami krisis ekonomi-keuangan sebagai risiko menganut rezim devisa bebas. Namun di sisi lain, katanya, perbankan nasional aman karena tidak ada lagi penjarah dana bank seperti dahulu. "Krisis bisa benar-benar terjadi jika pemerintah begitu bodoh," katanya.
Cadangan devisa Indonesia juga tidak mencemaskan. Selain kini bernilai lebih dari 50 miliar dolar AS, cadangan devisa ini juga tanpa pinjaman IMF lagi karena sudah dilunasi BI pada tahun lalu. "Sekarang kita sangat kaya dengan cadangan devisa. Itu bisa digunakan untuk berbagai situasi, ekspor impor, membayar utang, operasi pasar terbuka, dan lain-lain," katanya.
Kemampuan BI mengerem arus masuk dana panas (hot money), kata Farial, cukup besar. Jika dalam jangka pendek hot money yang kini bernilai sekitar 15 miliar dolar AS itu tiba-tiba ditarik ke luar dari Indonesia, ujarnya, cadangan devisa masih bisa diandalkan menahan guncangan dalam sistem ekonomi dan keuangan di dalam negeri.
"Tetapi tidak mungkin dana yang berjumlah besar itu lari sekaligus dalam waktu singkat. Yang penting, tetap harus ada kontrol atas arus dana yang masuk. Jangan sampai kita tidak tahu asing mau masuk sampai kapan, IHSG tetap tinggi sampai kapan. Kita tak boleh sampai didikte asing. Kita harus tahu apa yang harus dilakukan," ujar Farial.
Sementara itu, ekonom Aviliani menyebutkan, meski besar, cadangan devisa belum tentu cukup untuk mengatasi kekurangan likuiditas di pasar.
"Yang harus diperhatikan adalah utang swasta di atas aman. Utang pemerintah juga masih aman. Lalu sektor riil harus bergerak agar dana jangka pendek segera beralih menjadi investasi jangka panjang. Jika tidak, arus masuk dana jangka pendek yang sudah menjadi bubble sekarang ini sungguh berbahaya" kata Aviliani.






Banyan Terminal making progress
-->
16 January 2006
January 2006
The construction of the Vopak Singapore - Banyan Terminal is well on schedule for completion by 1 April 2006, with the opening ceremony planned for mid April.
Overall progress on the facility is looking good. More than half of the tankage has successfully completed hydrostatic tests while 30% of the tanks are already painted. About 65% of the piping work had been completed by the end of December 2005. Installation of internal floating roofs is underway.
Civil works for the loading pump station for the petroleum tanks and the 120,000/80,000 dwt finger pier jetty has been finalised and construction of the office building is nearing completion.
Vopak’s fourth Singapore terminal will have a total storage capacity of 370,000 cbm in 26 petroleum & chemical tanks.







PROSES PENGOLAHAN MINYAK BUMI
Ditulis oleh EG Giwangkara S di/pada Selasa, Februari 27 2007
Seperti yang pernah saya tulis tentang komposisi minyak bumi disini dan disini, minyak bumi bukan merupakan senyawa homogen, tapi merupakan campuran dari berbagai jenis senyawa hidrokarbon dengan perbedaan sifatnya masing-masing, baik sifat fisika maupun sifat kimia.
Proses pengolahan minyak bumi sendiri terdiri dari dua jenis proses utama, yaitu Proses Primer dan Proses Sekunder. Sebagian orang mendefinisikan Proses Primer sebagai proses fisika, sedangkan Proses Sekunder adalah proses kimia. Hal itu bisa dimengerti karena pada proses primer biasanya komponen atau fraksi minyak bumi dipisahkan berdasarkan salah satu sifat fisikanya, yaitu titik didih. Sementara pemisahan dengan cara Proses Sekunder bekerja berdasarkan sifat kimia kimia, seperti perengkahan atau pemecahan maupun konversi, dimana didalamnya terjadi proses perubahan struktur kimia minyak bumi tersebut.
Rantai Hidrokarbon Minyak Bumi
Seperti kita kitahui dalam Kimia Organik bahwa senyawa hidrokarbon, terutama yang parafinik dan aromatik, mempunyai trayek didih masing-masing, dimana panjang rantai hidrokarbon berbanding lurus dengan titik didih dan densitasnya. Semakin panjang rantai hidrokarbon maka trayek didih dan densitasnya semakin besar. Nah, sifat fisika inilah yang kemudian menjadi dasar dalam Proses Primer.
Jumlah atom karbon dalam rantai hidrokarbon bervariasi. Untuk dapat dipergunakan sebagai bahan bakar maka dikelompokkan menjadi beberapa fraksi atau tingkatan dengan urutan sederhana sebagai berikut :
GasRentang rantai karbon : C1 sampai C5Trayek didih : 0 sampai 50°CPeruntukan : Gas tabung, BBG, umpan proses petrokomia.
Gasolin (Bensin)Rentang rantai karbon : C6 sampai C11Trayek didih : 50 sampai 85°CPeruntukan : Bahan bakar motor, bahan bakar penerbangan bermesin piston, umpan proses petrokomia
Kerosin (Minyak Tanah)Rentang rantai karbon : C12 sampai C20Trayek didih : 85 sampai 105°CPeruntukan : Bahan bakar motor, bahan bakar penerbangan bermesin jet, bahan bakar rumah tangga, bahan bakar industri, umpan proses petrokimia
SolarRentang rantai karbon : C21 sampai C30Trayek didih : 105 sampai 135°CPeruntukan : Bahan bakar motor, bahan bakar industri
Minyak BeratRentang rantai karbon dari C31 sampai C40Trayek didih dari 130 sampai 300°CPeruntukan : Minyak pelumas, lilin, umpan proses petrokimia
ResiduRentang rantai karbon diatas C40Trayek didih diatas 300°CPeruntukan : Bahan bakar boiler (mesin pembangkit uap panas), aspal, bahan pelapis anti bocor.
Proses Primer
Minyak bumi atau minyak mentah sebelum masuk kedalam kolom fraksinasi (kolom pemisah) terlebih dahulu dipanaskan dalam aliran pipa dalam furnace (tanur) sampai dengan suhu ± 350°C. Minyak mentah yang sudah dipanaskan tersebut kemudian masuk kedalam kolom fraksinasi pada bagian flash chamber (biasanya berada pada sepertiga bagian bawah kolom fraksinasi). Untuk menjaga suhu dan tekanan dalam kolom maka dibantu pemanasan dengan steam (uap air panas dan bertekanan tinggi).
Karena perbedaan titik didih setiap komponen hidrokarbon maka komponen-komponen tersebut akan terpisah dengan sendirinya, dimana hidrokarbon ringan akan berada dibagian atas kolom diikuti dengan fraksi yang lebih berat dibawahnya. Pada tray (sekat dalam kolom) komponen itu akan terkumpul sesuai fraksinya masing-masing.
Pada setiap tingkatan atau fraksi yang terkumpul kemudian dipompakan keluar kolom, didinginkan dalam bak pendingin, lalu ditampung dalam tanki produknya masing-masing. Produk ini belum bisa langsung dipakai, karena masih harus ditambahkan aditif (zat penambah) agar dapat memenuhi spesifikasi atau persyaratan atau baku mutu yang ditentukan oleh Dirjen Migas RI untuk masing-masing produk tersebut.
Proses Sekunder
Seperti yang pernah saya tulis tentang jenis minyak bumi disini, disini dan disini juga, pada kenyataannya minyak bumi tidak pernah ada yang sama, bahkan untuk sumur minyak yang berdekatan sekalipun. Kenyataannya banyak sumur minyak yang menghasilkan minyak bumi dengan densitas (specific gravity) yang lebih berat, terutama untuk sumur minyak yang sudah udzur atau memang jenis minyak dalam sumur tersebut adalah jenis minyak berat. Pada pemompaan minyak dari dalam sumur (reservoir) biasanya yang akan terpompakan pada awal-awal produksi adalah bagian yang ringannya. Sehingga pada usia akhir sumur yang dipompakan adalah minyak beratnya.
Untuk pengolahan minyak berat jenis ini maka bisa dipastikan produk yang dihasilkan akan lebih banyak fraksi beratnya daripada fraksi ringannya.
Maksudnya gini lho, kalo yang dimasak tuh minyak bumi jenis minyak berat seperti penjelasan diatas maka produk yang dihasilkan akan lebih banyak fraski solar, minyak berat atau residunya daripada gas, bensin atau minyak tanahnya. Sementara konsumsi produk minyak bumi di Indonesia kan lebih banyak dari fraksi bensin dan solarnya, terutama untuk otomotif.
Jadi, jika yang dimasak oleh proses primer adalah minyak bumi jenis minyak berat maka hasilnya akan lebih banyak fraksi beratnya (solar, minyak berat dan residu) daripada fraksi ringannya. Sementara tuntutan pasar lebih banyak produk dari fraksi ringan dibandingkan fraksi beratnya. Maka untuk menyiasatinya adalah dengan melakukan perubahan struktur kimia dari produk fraksi berat.
Teknologi yang banyak digunakan adalah dengan cara melakukan cracking (perengkahan atau pemutusan) terhadap hidrokarbon rantai panjang menjadi hidrokarbon rantai pendek, sehingga bisa menjadi fraksi ringan juga. Misal, dengan cara merengkah sebuah molekul hidrokarbon C30 yang merupakan produk dari fraksi solar atau minyak berat menjadi dua buah molekul hidrokarbon C15 yang merupakan produk dari fraksi minyak tanah atau kerosin, atau menjadi sebuah molekul hidrokarbon C10 yang merupakan produk dari fraksi bensin dan sebuah molekul hidrokarbon C20 yang merupakan produk dari fraksi solar.
Proses perengkahan ini sendiri ada dua dua cara, yaitu dengan cara menggunakan katalis (catalytic cracking) dan cara tanpa menggunakan katalis atau dengan cara pemanasan tinggi menggunakan suhu diatas 350°C (thermal cracking).
Perbedaan dari kedua jenis perengkahan tersebut adalah pada kemudahan “mengarahkan” produk yang diinginkan. Pada cara thermal cracking sangat sulit untuk mengatur atau mengarahkan produk fraksi ringan mana yang diinginkan. Dengan cara ini jika kita menginginkan membuat bensin yang lebih banyak dibandingkan minyak tanah akan sulit dilakukan, padahal keduanya masih termasuk fraksi ringan. Sementara jika menggunakan catalytic cracking kita akan lebih mudah mengatur mood operasi. Misal kita hanya ingin memperbanyak produk bensin dibandingkan minyak tanahnya, atau sebaliknya. Ilustrasinya kira-kira seperti jika kita akan memecah sekeping kaca lebar. Jika menggunakan cara thermal cracking kita ibarat memecahkan kaca tersebut dengan cara dibanting, ukurannya tidak akan teratur. Sedangkan jika menggunakan cara catalytic cracking ibarat memecahkan kaca dengan menggunakan pisau kaca, lebih teratur dan bisa sesuai keinginan kita.
Minyak hasil rengkahan tersebut kemudian dipisahkan kembali berdasarkan fraksi yang lebih sempit dalam kolom fraksinasi dengan proses seperti halnya proses primer, untuk selanjutnya didinginkan dan ditampung dalam tanki produk setengah jadi dan selanjutnya ditambahkan aditif sesuai spesifikasi produk akhir yang diinginkan.

Degradasi Minyak Bumi via “Tangan” Mikroorganisme
Ditulis oleh Sapto Nugroho Hadi pada 02-12-2003
Minyak bumi terbentuk sebagai hasil akhir dari penguraian bahan-bahan organik (sel-sel dan jaringan hewan/tumbuhan laut) yang tertimbun selama berjuta tahun di dalam tanah, baik di daerah daratan atau pun di daerah lepas pantai. Hal ini menunjukkan bahwa minyak bumi merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Terbentuknya minyak bumi sangat lambat, oleh karena itu perlu penghematan dalam penggunaannya.
Di Indonesia, minyak bumi banyak terdapat di bagian utara Pulau Jawa, bagian timur Kalimantan dan Sumatera, daerah kepala burung Papua, serta bagian timur Seram. Minyak bumi juga diperoleh di lepas pantai Jawa dan timur Kalimantan.
Minyak bumi kasar (baru keluar dari sumur eksplorasi) mengandung ribuan macam zat kimia yang berbeda baik dalam bentuk gas, cair maupun padatan. Bahan utama yang terkandung di dalam minyak bumi adalah hidrokarbon alifatik dan aromatik. Minyak bumi mengandung senyawa nitrogen antara 0-0,5%, belerang 0-6%, dan oksigen 0-3,5%. Terdapat sedikitnya empat seri hidrokarbon yang terkandung di dalam minyak bumi, yaitu seri n-paraffin (n-alkana) yang terdiri atas metana (CH4) sampai aspal yang memiliki atom karbon (C) lebih dari 25 pada rantainya, seri iso-paraffin (isoalkana) yang terdapat hanya sedikit dalam minyak bumi, seri neptena (sikloalkana) yang merupakan komponen kedua terbanyak setelah n-alkana, dan seri aromatik (benzenoid).
Komposisi senyawa hidrokarbon pada minyak bumi tidak sama, bergantung pada sumber penghasil minyak bumi tersebut. Misalnya, minyak bumi Amerika komponen utamanya ialah hidrokarbon jenuh, yang digali di Rusia banyak mengandung hidrokarbon siklik, sedangkan yang terdapat di Indonesia banyak mengandung senyawa aromatik dan kadar belerangnya sangat rendah.
Minyak bumi berdasarkan titik didihnya dapat dibagi menjadi sembilan fraksi. Pemisahan ini dilakukan melalui proses destilasi.
Tabel Fraksi-fraksi minyak bumi
Permasalahan terjadi ketika produk minyak bumi yang dimanfaatkann manusia memunculkan efek yang tidak diinginkan bagi manusia itu sendiri ataupun bagi lingkungan sekitar. Sebagai contoh adalah produk minyak bumi plastik, yang menimbulkan masalah pencemaran lingkungan karena sulit didegradasi (memerlukan waktu yang lama untuk menghancurkannya). Belum lagi bahaya tumpahan minyak bumi dalam jumlah besar di laut seperti yang terjadi pada bulan Maret 1989 di dekat Prince William Sound, Alaska (11 juta galon minyak bumi dari super tanker Exxon Valdex tumpah ke laut) yang menimbulkan kerusakan berat ekosistem laut. Bahkan menurut catatan, biaya yang diperlukan untuk membersihkan tumpahan minyak tersebut diduga mencapai 1,5 milyar dolar Amerika Serikat.
Oleh karena itu perlu dilakukan tindakan yang lebih efektif dan efisien dalam mengatasi limbah yang ditimbulkan oleh produk minyak bumi. Salah satu metode paling cepat adalah dengan degradasi minyak bumi yang memanfaatkan mikroorganisme atau yang sering disebut biodegradasi.
Dekomposisi Minyak Bumi
Degradasi minyak bumi dapat dilakukan dengan memanfaatkan mikroorganisme seperti bakteri, beberapa khamir, jamur, sianobakteria, dan alga biru. Mikroorganisme ini mampu menguraikan komponen minyak bumi karena kemampuannya mengoksidasi hidrokarbon dan menjadikan hidrokarbon sebagai donor elektronnya. Mikroorganisme ini berpartisipasi dalam pembersihan tumpahan minyak dengan mengoksidasi minyak bumi menjadi gas karbon dioksida (CO2). Sebagai contoh, bakteri pendegradasi minyak bumi akan menghasilkan bioproduk seperti asam lemak, gas, surfaktan, dan biopolimer yang dapat meningkatkan porositas dan permeabilitas batuan reservoir formasi klastik dan karbonat apabila bakteri ini menguraikan minyak bumi.
Di dalam minyak bumi terdapat dua macam komponen yang dibagi berdasarkan kemampuan mikroorganisme menguraikannya, yaitu komponen minyak bumi yang mudah diuraikan oleh mikroorganisme dan komponen yang sulit didegradasi oleh mikroorganisme.
Komponen minyak bumi yang mudah didegradasi oleh bakteri merupakan komponen terbesar dalam minyak bumi atau mendominasi, yaitu alkana yang bersifat lebih mudah larut dalam air dan terdifusi ke dalam membran sel bakteri. Jumlah bakteri yang mendegradasi komponen ini relatif banyak karena substratnya yang melimpah di dalam minyak bumi. Isolat bakteri pendegradasi komponen minyak bumi ini biasanya merupakan pengoksidasi alkana normal.
Komponen minyak bumi yang sulit didegradasi merupakan komponen yang jumlahnya lebih kecil dibanding komponen yang mudah didegradasi. Hal ini menyebabkan bekteri pendegradasi komponen ini berjumlah lebih sedikit dan tumbuh lebih lambat karena kalah bersaing dengan pendegradasi alkana yang memiliki substrat lebih banyak. Isolasi bakteri ini biasanya memanfaatkan komponen minyak bumi yang masih ada setelah pertumbuhan lengkap bakteri pendegradasi komponen minyak bumi yang mudah didegradasi.
Jenis Hidrokarbon yang Didegradasi Mikroba1. Hidrokarbon Alifatik
Mikroorganisme pedegradasi hidrokarbon rantai lurus dalam minyak bumi ini jumlahnya relatif kecil dibanding mikroba pendegradasi hidrokarbon aromatik. Di antaranya adalah Nocardia, Pseudomonas, Mycobacterium, khamir tertentu, dan jamur. Mikroorganisme ini menggunakan hidrokarbon tersebut untuk pertumbuhannya. Penggunaan hidrokarbon alifatik jenuh merupakan proses aerobik (menggunakan oksigen). Tanpa adanya O2, hidrokarbon ini tidak didegradasi oleh mikroba (sebagai pengecualian adalah bakteri pereduksi sulfat).
Langkah pendegradasian hidrokarbon alifatik jenuh oleh mikroorganisme meliputi oksidasi molekuler (O2) sebagai sumber reaktan dan penggabungan satu atom oksigen ke dalam hidrokarbon teroksidasi. Reaksi lengkap dalam proses ini terlihat pada gambar 1.
Gambar 1. Reaksi degradasi hidrokarbon alifatik
2. Hidrokarbon Aromatik
Banyak senyawa ini digunakan sebagai donor elektron secara aerobik oleh mikroorganisme seperti bakteri dari genus Pseudomonas. Metabolisme senyawa ini oleh bakteri diawali dengan pembentukan Protocatechuate atau catechol atau senyawa yang secara struktur berhubungan dengan senyawa ini. Kedua senyawa ini selanjutnya didegradasi menjadi senyawa yang dapat masuk ke dalam siklus Krebs (siklus asam sitrat), yaitu suksinat, asetil KoA, dan piruvat. Gambar 2 menunjukkan reaksi perubahan senyawa benzena menjadi catechol.
Gambar 2. Reaksi degradasi hidrokarbon aromatik
Faktor Pembatas Biodegradasi
Kemampuan sel mikroorganisme untuk melanjutkan pertumbuhannya sampai minyak bumi didegradasi secara sempurna bergantung pada suplai oksigen yang mencukupi dan nitrogen sebagai sumber nutrien. Seorang ilmuwan bernama Dr. D. R. Boone menemukan bahwa nitrogen tetap merupakan nutrien yang paling penting untuk degradasi bahan bakar. Selain itu keaktifan mikroorganisme pendegradasi hidrokarbon juga dipengaruhi oleh kondisi lingkungan seperti temperatur dan pH. Kondisi lingkungan yang tidak sesuai menyebabkan mikroba ini tidak aktif bekerja mendegradasi minyak bumi. Sebagai contoh, penambahan nutrien anorganik seperti fosfor dan nitrogen untuk area tumpahan minyak meningkatkan kecepatan bioremediasi secara signifikan.