Label

Kamis, 07 Januari 2010

Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Diminta Direvisi

Pakar minyak dan gas Institut Teknologi Bandung (ITB), Rudi Rubiandini, mengusulkan revisi atas porsi pembagian dana bagi hasil sektor minyak dan gas antara daerah dan pemerintah pusat. Kebijakan dana bagi hasil saat ini kurang memperhatikan keadilan bagi daerah daerah penghasil migas. "Sudah waktunya di revisi kebijakan ini," katanya di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (19/11).Rudi mengusulkan agar porsi dana perimbangan minyak dan gas menjadi 12 persen bagi daerah penghasil dan kota atau kabupaten sekitarnya. Adapun porsi pemerintah provinsi ditingkatkan menjadi 6 persen pembagian dana perimbangan minyak dan gas.Ketika revisi perimbangan dilaksanakan, Rudi optimistis mampu meningkatkan prospektif investasi perusahaan minyak dan gas di Indonesia. Pasalnya daerah-daerah tidak akan merecoki perusahaan minyak dan gas dengan pembagian dana Coorporate Social Responsibility (CSR). "Daerah penghasil pasti sudah merasa tercukupi," tuturnya. Kebijakan pembagian dana perimbangan bagi hasil saat ini, kata Rudi menimbulkan rasa ketidakpuasan di seluruh daerah penghasil minyak dan gas. Imbas dari rasa ketidak adilan itu dengan mengganggu proses eksploitasi perusahaan minyak dan gas. "Mau minta pemerintah pusat tidak berani, karena itu daerah menggangu perusahaan di wilayahnya," ujarnya.Menurut Rudi, daerah penghasil minyak dan gas harus kompak memperjuangkan peningkatan porsi dana perimbangan sektor minyak dan gas. Usulan dari daerah bisa disorongkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk diperjuangkan terhadap pemerintah.Namun, Rudi juga berharap agar alokasi dana perimbangan minyak dan gas mampu meningkatkan sumber daya manusia daerah penghasil. Transparansi keuangan daerah harus terbuka dengan tujuan kepentingan masyarakat secara keseluruhan. "Jangan sampai anggarannya besar tapi untuk bupatinya saja," ujarnya.Pemerintah menentukan porsi pembagian dana perimbangan minyak dan gas sebesar 6 persen untuk daerah penghasil serta kota atau kabupaten sekitarnya. Adapun pemerintah provinsi daerah penghasil hanya kebagian 3 persen. Dalam produksi minyak dan gas, pemerintah pusat memperoleh bagian 85 persen dari hasil produksi bersih Kontraktor Production Sharing (KPS). Perusahaan minyak dan gas memperoleh bagian 15 persen produksi di luar pajak dan biaya produksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar