Label

Kamis, 07 Januari 2010

PETUNJUK PENGENAAN PBB SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan jo. Keputusan Dirjen Pajak Nomor : Kep-16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan serta menunjuk Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 451/KMK.04/1997 tanggal 28 Agustus 1997 jo. Keputusan Dirjen Pajak Nomor : Kep-19/PJ.6/1997 tanggal 28 Oktober 1997 tentang Tatacara Pengenaan dan Pembayaran PBB Pertambangan Migas dan Panas Bumi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
I. Pengertian Umum
Dalam pelaksanaan pengenaan PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan :
1. Areal produktif adalah areal di dalam Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP) yang telah dieksploitasi/menghasilkan minyak dan atau gas bumi (tahap eksploitasi/produksi).
2. Areal belum produktif meliputi :
a. Areal penyelidikan umum adalah areal di dalam WKP yang sedang atau akan dilakukan penyelidikan secara geologi umum, untuk membuat peta geologi dan mengetahui tanda-tanda adanya bahan galian minyak dan atau gas bumi.
b. Areal eksplorasi adalah areal di dalam WKP yang sudah dilakukan penyelidikan umum dan perlu diteliti lebih seksama untuk menetapkan secara rinci adanya bahan galian minyak dan atau gas bumi.
c. Areal Non Producing Open adalah areal di dalam WKP yang sudah selesai dieksplorasi dan sewaktu-waktu siap untuk ditambang/dieksploitasi.
d. Areal Non Producing Plug and Abandon adalah areal di dalam WKP yang sudah selesai dieksploitasi dan untuk sementara ditutup/ditinggalkan.
3. Areal tidak produktif adalah areal yang sama sekali tidak menghasilkan minyak dan gas bumi;
4. Areal emplasemen adalah areal di dalam maupun di luar WKP yang di atasnya terdapat bangunan dan atau pekarangan;\
5. Areal Lainnya meliputi :
a. Areal pengamanan adalah areal di dalam maupun di luar WKP yang digunakan sebagai pengamanan bangunan dan atau pengamanan lingkungan;
b. Areal perairan adalah areal yang digunakan untuk pelabuhan khusus berkaitan dengan usaha pertambangan minyak dan atau gas bumi;
c. Tanah kosong dan areal lainnya di dalam maupun di luar WKP yang tidak dimanfaatkan untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, dan atau areal emplasemen.
6. Hasil produksi adalah seluruh jumlah hasil produksi kotor berupa minyak dan atau gas bumi selama jangka waktu satu tahun kalender yang dinyatakan dalam ukuran barrel untuk minyak dan msef untuk gas bumi.
7. Hasil penjualan adalah hasil penjualan produksi minyak dan atau gas bumi dalam satu tahun;
II. Pendaftaran, Pengenaan dan Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
1. Pendaftaran objek pajak
a. Pendaftaran objek pajak atas Asset Pertamina yang meliputi Emplasemen. Unit Pembekalan dan Pemasaran Dalam Negeri, Unit Operasi, Eksplorasi dan Produksi dilaksanakan oleh Pimpinan Pertamina di Daerah, kecuali untuk wilayah DKI Jakarta dilaksanakan oleh Pertamina Pusat c.q. Dinas Pertanahan dan Bangunan, dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB) yang bersangkutan dalam rangkap 3 (tiga), setelah diisi dengan jelas, benar, lengkap, dan ditandatangani dikirimkan kembali kepada KPPBB yang bersangkutan.
b. Pendaftaran objek pajak atas Kontraktor Pertamina/Kontraktor Producing Sharing (KPS) dan data hasil produksi dilaksanakan oleh Wajib Pajak/KPS dengan cara mengisi SPOP yang diperoleh dari KPPBB yang bersangkutan, setelah diisi dengan jelas, benar, lengkap, dan ditandatangani dikirimkan ke Kantor Pertamina Pusat/Badan Pembinaan dan Pengusahaan Kontraktor Asing (BPPKA). SPOP dari para Kontraktor Pertamina/KPS dikonfirmasikan terlebih dahulu dengan data yang ada di Kantor Pertamina Pusat/BPPKA untuk diteruskan kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat PBB.
c. SPOP yang diterima dari Kantor Pertamina Pusat/BPPKA untuk objek pajak :
(1) Areal di daratan (on shore) yang objek pajaknya digunakan sebagai Emplasemen, Penyelidikan Umum/Eksplorasi, dan Eksploitasi disampaikan oleh Direktorat PBB kepada KPPBB sesuai dengan wilayah kerjanya.
(2) Areal perairan lepas pantai (off shore) dan hasil produksi, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. : 451/KMK.04/1997 tanggal 28 Agustus 1997 jo. Keputusan Dirjen Pajak No. : Kep-19/PJ.6/1997 tanggal 22 Oktober 1997, ditatausahakan berdasarkan angka perbandingan tertimbang yang ditetapkan terlebih dahulu setiap tahun oleh Dirjen Pajak dengan memperhatikan azas pemerataan dan keseimbangan serta potensi masing-masing Daerah Tingkat II, yang dituangkan dalam Keputusan Dirjen Pajak tentang rincian angka perbandingan tertimbang penatausahaan data objek PBB Pertambangan Migas per Daerah Tingkat II.
Daftar rincian angka perbandingan tertimbang dan rincian pembagian datanya disampaikan kepada KPPBB yang bersangkutan untuk dihitung dan diusulkan pengenaan PBB-nya kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PBB.
d. Bentuk formulir SPOP PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi adalah sebagaimana contoh pada Lampiran I Surat Edaran ini.
2. Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi ditentukan sebagai berikut :
a. Areal produktif adalah sebesar 9,5 kali hasil penjualan minyak dan atau gas bumi dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan;
b. Areal belum produktif, areal tidak produktif, areal emplasemen, dan areal lainnya adalah sebesar NJOP berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak atas nama Menteri Keuangan;
c. Areal perairan adalah sebesar luas perairan dikalikan dengan NJOP perairan yang ditentukan berdasarkan korelasi garis lurus kesamping dengan klasifikasi NJOP permukaan bumi berupa tanah sekitarnya sebagaimana perhitungan pada lampiran Va dan Vb Keputusan Dirjen Pajak No. : KEP-16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 1998 dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak atas nama Menteri Keuangan;
d. Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar luas bangunan dikalikan NJOP bangunan yang disusun berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak atas nama Menteri Keuangan.
3. Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
a. Berdasarkan SPOP untuk asset Pertamina yang diterima dari Pimpinan Pertamina di Daerah, KPPBB meneliti, menghitung, dan mengusulkan pengenaan PBB-nya kepada Ditjen Pajak c.q. Direktorat PBB dengan dilampiri SPOP rangkap kedua dan konsep usulan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak tentang klasifikasi objek pajak atas objek dimaksud, selambat-lambatnya pada bulan Juli tahun takwim yang bersangkutan.
b. Berdasarkan SPOP kontraktor asing untuk data on shore yang diterima dari Direktorat PBB, KPPBB meneliti, menghitung, dan mengusulkan pengenaan PBB-nya kepada Ditjen Pajak c.q. Direktorat PBB, selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah diterima.
c. Berdasarkan SPOP dan daftar rincian angka perbandingan tertimbang penatausahaan data objek PBB Pertambangan Migas per Daerah Tingkat II dan rincian pembagian datanya yang diterima dari Direktorat PBB, KPPBB menghitung dan mengusulkan pengenaan PBB-nya kepada Ditjen Pajak c.q. Direktorat PBB, selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah diterima.
d. Direktorat PBB melakukan penelitian dan memberikan persetujuan terhadap usulan pengenaan PBB sebagai dasar bagi KPPBB untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
e. Setelah mendapatkan persetujuan dari Direktorat PBB, KPPBB menerbitkan SPPT per Daerah Tingkat II dalam rangkap 3 (tiga) :
(1) Rangkap pertama dan kedua dikirimkan ke Direktorat PBB, dan rangkap pertama setelah dilakukan penelitian oleh Direktorat PBB diteruskan ke Ditjen Lembaga Keuangan.
(2) Rangkap ketiga untuk arsip di KPPBB yang bersangkutan.
f. Bentuk formulir Daftar Perhitungan Ketetapan PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi adalah sebagaimana contoh pada Lampiran 2 Surat Edaran ini.
III. Pendaftaran, Pengenaan dan Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
1. Dirjen Pajak mengajukan permintaan pembayaran PBB kepada Dirjen Lembaga Keuangan, dengan tahapan sebagai berikut :
a. Permintaan pembayaran triwulan I sampai dengan triwulan IV masing-masing sebesar 25% dari rencana penerimaan tahun berjalan.
b. Permintaan kekurangan pembayaran (pelunasan) atas pokok ketetapan tahun berjalan, selambat-lambatnya pada akhir bulan tahun anggaran berjalan.
2. Dirjen Lembaga Keuangan meminta kepada Bank Indonesia untuk memindahbukukan dari bagian kewajiban Penyetoran Penerimaan Bersih Usaha (Net Operating Income) sebagai penerimaan PBB ke Rekening KKN q.q. PBB pada Bank/Kantor Pos Operasional V masing-masing Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Tembusan permintaan pemindahbukuan kepada Bank Indonesia dimaksud dikirimkan kepada Direktorat PBB, KPPBB dan Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
3. Untuk keperluan penelitian, pencocokan, dan sebagai tanda bukti pembayaran PBB, KPPBB akan menerima :
a. Tembusan permintaan pemindahbukuan pembayaran PBB Pertambangan Migas dari Direktorat PBB untuk masing-masing Daerah Tingkat II di wilayah kerjanya.
b. Tembusan permintaan pemindahbukuan dari Ditjen Lembaga Keuangan ke Bank Indonesia untuk masing-masing Daerah Tingkat II di wilayah kerjanya.
c. Nota Kredit/Berita Tambah dari Bank/Kantor Pos Operasional V.
d. Nota Kredit/Berita Tambah dan salinan bukti pemindahbukuan pembayaran PBB Pertambangan Migas dari Bank yang ditunjuk, jika yang ditunjuk sebagai Bank Operasional V di Daerah Tingkat II yang bersangkutan adalah Kantor Pos).
4. Sehubungan dengan pemindahbukuan pembayaran PBB, KPPBB melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
a. Mengirimkan Nota Kredit/Berita Tambah yang diterima dari Bank/Kantor Pos Operasional V kepada Dirjen Pajak c.q. Direktur PBB Dirjen Lembaga Keuangan.
b. Mencocokkan jumlah penerimaan PBB Pertambangan Migas berdasarkan pemberitahuan dari Direktur PBB dengan Nota Kredit/Berita Tambah dari Bank/Kantor Pos Operasional V maupun dengan salinan bukti pemindahbukuan dari Bank yang ditunjuk.
IV. Ketentuan Lain-lain
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-38/PJ.6/1997 tanggal 17 Desember 1997 hal Petunjuk Pengenaan dan Pembayaran PBB Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar