Label

Kamis, 07 Januari 2010

Izin pengusahaan minyak dan gas bumi

1. izin pengusahaan SPBU
Rp7.500.000.00/5tahun
2. perpanjangan izin pengusahaan SPBU
Rp5.000.000.00/5tahun
3. izin pengusahaan depo lokal
Rp10.000.000.00/5tahun
4. perpanjangan izin pengusahaan depo lokal
Rp10.000.000.00/5tahun
5. izin pengusahaan minyak tanah:
a) pangkalan
Rp250.000.00/5tahun
b) agen
Rp1.000.000.00/5tahun
6. perpanjangan izin pengusahaan minyak tanah:
a) pangkalan
Rp100.000.00/5tahun
b) agen
Rp500.000.00/5tahun
7. izin pengumpulan dan penyaluran minyak
Rp1.000.000.00/5tahun
pelumas bekas
8. perpanjangan izin pengumpulan dan penyaluran
Rp500.000.00/5tahun
minyak pelumas bekas
9. izin pemasaran bahan bakar khusus
Rp2.000.000.00/5tahun
10. perpanjangan izin pemasaran bahan bakar khusus
Rp1.000.000.00/5tahun
11. izin pembukaan kantor perwakilan perusahaan
Rp1.000.000.00/2tahun
sub sektor migas
12. perpanjangan izin pembukaan kantor perwakilan
Rp500.000.00/2tahun
perusahaan sub sektor migas
13. rekomendasi penggunaan kawasan hutan untuk
Rp2.000.000.00/2tahun
kegiatan migas
14. perpanjangan rekomendasi penggunaan kawasan
Rp1.000.000.00/2tahun
hutan untuk kegiatan migas
15. rekomendasi penggunaan lokasi pendirian kilang
Rp2.000.000.00/2tahun
16. perpanjangan rekomendasi penggunaan lokasi
Rp1.000.000.00/2tahun
pendirian kilang
17. izin penggunaan wilayah kuasa penambangan
Rp1.000.000.00/2tahun
diluar kegiatan migas
18. perpanjangan izin penggunaan wilayah kuasa
Rp500.000.00/2tahun
penambangan diluar kegiatan migas
19. izin pendirian dan penggunaan gudang bahan
Rp2.000.000.00/2tahun
peledak
20. perpanjangan izin pendirian dan penggunaan
Rp1.000.000.00/2tahun
gudang bahan peledak
21. izin pengusahaan bahan bakar gas
Rp1.000.000.00/5tahun
22. perpanjangan izin pengusahaan bahan bakar gas
Rp500.000.00/5tahun
23. izin usaha jasa penunjang kegiatan migas
Rp2.000.000.00/3tahun
24. perpanjangan izin usaha jasa penunjang
Rp2.000.000.00/3tahun
kegiatan migas
25. atas keterlambatan perpanjangan izin pengusahaan minyak dan gas bumi
dikenakan denda sebesar 100% (seratus persen) dari besarnya retribusi
perpanjangan izin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar